Berkarya Menuju
Pembangunan Berkelanjutan

 

Kami merupakan penghasil terbesar konsentrat tembaga dunia dari bijih mineral yang juga mengandung emas dalam jumlah yang berarti. Kami sadari bahwa kebutuhan ekonomi tersebut perlu diimbangi dengan kebutuhan sosial dan lingkungan hidup, sehingga dalam memenuhi tuntutan generasi masa kini, kami tidak mengganggu kesinambungan kehidupan generasi di masa datang. Hal ini merupakan inti dari konsep pembangunan berkelanjutan yang kami lakukan. Dengan berkarya guna mencapai pembangunan berkelanjutan dalam kegiatan dan program usaha, kami ikut menjamin lingkungan hidup dan masyarakat yang sehat di wilayah kerja kami dan masyarakat di sekitar kami, yang menjadi sangat penting bagi keberhasilan kami di masa depan.



Freeport Indonesia Memberikan Manfaat Langsung 634 Juta Dolar AS kepada Pemerintah Indonesia pada Triwulan II 2010

Jakarta, 26 Agustus 2010 - PT Freeport Indonesia (Freeport Indonesia) dengan ini memberitahukan bahwa selama bulan April sampai Juni 2010, Freeport Indonesia telah melakukan kewajiban pembayaran kepada Pemerintah Indonesia sebesar 634 juta dolar AS, atau sekitar Rp 5,7 triliun dengan kurs saat ini, yang terdiri dari Pajak Penghasilan Badan sebesar 490 juta dolar AS, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Daerah serta pajak-pajak lainnya sebesar 106 juta dolar AS, dan royalti sebesar 38 juta dolar AS.

Dengan demikian, total pembayaran yang telah dilakukan Freeport selama tahun 2010 sampai dengan bulan Juni telah mencapai 899 juta dolar AS atau sekitar Rp 8,1 triliun dengan kurs saat ini, yang terdiri dari Pajak Penghasilan Badan sebesar 581 juta dolar AS; Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Daerah serta pajak-pajak lainnya sebesar 137 juta dolar AS, royalti 105 juta dolar AS, dan dividen bagian Pemerintah 75 juta dolar AS.

Nilai pembayaran triwulanan berfluktuasi sesuai dengan harga komoditas, tingkat penjualan dan produksi.

Total kewajiban keuangan sesuai dengan ketentuan yang mengacu pada Kontrak Karya tahun 1991 yang telah dibayarkan Freeport Indonesia kepada Pemerintah Indonesia sejak tahun 1992 sampai bulan Juni 2010 adalah sebesar 10,4 miliar dolar AS. Jumlah tersebut terdiri dari pembayaran Pajak Penghasilan Badan sebesar 6,3 miliar dolar AS, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Daerah, serta pajak- pajak lainnya sebesar 2,0 miliar dolar AS, royalti 1,1 miliar dolar AS dan dividen sebesar 1 miliar dolar AS.