PT Freeport Indonesia (PTFI) meraih penghargaan sebagai salah satu Pelapor Lalu Lintas Devisa (LLD) Terbaik untuk kategori Perusahaan Non-Lembaga Keuangan dari Bank Indonesia (BI). Penghargaan tersebut diberikan kepada perusahaan yang melaporkan LLD dengan akurat, tepat waktu, kooperatif serta responsif dalam diskusi dan survei yang berkaitan dengan LLD yang dilakukan oleh BI. Penyampaian informasi LLD diwajibkan dalam Undang-Undang RI No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.

Pemberian penghargaan yang baru pertama kali diberikan oleh BI tersebut dilakukan oleh Ketua Tim Statistik dan Monitoring LLD BI Ismet Inono dan diterima oleh Chief Accountant PTFI Agus Sugianto yang mewakili manajemen PTFI pada Pertemuan Akhir Tahun BI yang diselenggarakan pada hari Rabu (2/12) di Jakarta. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi BI terhadap bank dan perusahaan mitra kerja BI.

Pelaporan LLD PTFI dilakukan oleh Departemen Finance & Accounting yang saat ini telah memiliki sistem pelaporan yang sangat baik dan solid sehingga dapat memenuhi semua persyaratan dan batas waktu pelaporan yang ditetapkan oleh BI. Penghargaan ini juga merupakan bentuk pengakuan serta apresiasi BI terhadap kinerja pelaporan LLD PTFI yang dianggap sebagai salah satu yang terbaik selama tahun 2009.

Laporan LLD berisi informasi transaksi internasional yang mencakup penerimaan dan pengeluaran dan posisi keuangan internasional dalam rupiah dan mata uang asing. Laporan informasi transaksi disampaikan setiap bulan, sedangkan laporan informasi posisi keuangan dilaporkan setiap kuartal. Kedua laporan tersebut disampaikan kepada BI secara langsung dan atau melalui lembaga lain seperti bank. Pelapor adalah Perorangan, Pemerintah, Bank, Lembaga Keuangan Non-Bank, Perusahaan dan lainnya yang melakukan kegiatan LLD.
Infomasi LLD yang disampaikan oleh PTFI merupakan data yang cukup signifikan sehingga mempengaruhi keseluruhan data yang disampaikan kepada BI. Keseluruhan informasi LLD digunakan antara lain untuk mendukung efektifitas perumusan kebijakan ekonomi guna menciptakan kondisi perekonomian nasional yang kondusif. Pemberian penghargaan untuk kategori Perusahaan Non-Lembaga Keuangan juga diterima oleh tiga perusahaan lainnya yaitu Total E&P Indonesie, Paiton Energy dan Toyota Motor Manufacturing. (as)

