Tim PT Freeport Indonesia (PTFI) yang terdiri dari perwakilan Departemen Lingkungan, Legal dan Hubungan Pemerintahan baru-baru ini melakukan inspeksi lapangan tahunan (15-18/12) pihak ketiga penerima dan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dihasilkan kegiatan-kegiatan yang mendukung operasi PTFI di Jobsite. Contoh limbah B3 yang dikirim ke pihak ketiga yang telah mempunyai ijin dari pemerintah atau Kementerian Negara Lingkungan Hidup termasuk oli bekas, lampu fluorescent bekas, dll.

Manager - Environmental PTFI Andi Mukhsia menjelaskan bahwa inspeksi lapangan setiap tahun dilakukan untuk meyakinkan bahwa pihak ketiga penerima dan pengelola limbah B3 PTFI mempunyai kelengkapan, fungsi dan fasilitas pengelolaan yang memadai serta perijinan yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Inspeksi ini dilakukan supaya tim PTFI mendapat keyakinan bahwa limbah B3 dikelola oleh fasilitas penerima dan pengelola limbah B3 sesuai dengan komitmen Perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab," tambahnya.

Hasil inspeksi lapangan menunjukkan bahwa seluruh pihak ketiga yang menerima limbah B3 PTFI taat terhadap persyaratan ijin terkait dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan instansi pemerintah lainnya; mempunyai kelengkapan, fungsi dan fasilitas pengelolaan yang memadai serta telah menerapkan ISO-9001/2004 tentang sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan (ISO 14001) dan standar kesehatan dan keselamatan (OHS 18001).

Limbah B3 yang dihasilkan di Jobsite dikirimkan ke pihak ketiga yang telah mempunyai ijin dari pemerintah atau Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Limbah medis dikirimkan ke PT Wastec International di Cilegon, Jawa Barat untuk diinsinerasi, sedangkan limbah B3 lain dikirimkan ke PT Muhtomas, PT Non Ferindo Utama, PT Inti Eramulti Logam Industri (IMLI) di Surabaya dan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Bogor, Jawa Barat untuk pengolahan lebih lanjut. PTFI mengelola limbah B3 sesuai dengan peraturan perundangan terkait yang berlaku selain menerapkan prinsip 3R (reduce, reuse dan recycle)

Artikel oleh Dedi Mahdar, General Superintendent - Environmental & Technical Affairs PTFI.

