Dana Pensiun Freeport Indonesia (DPFI) didirikan oleh PT Freeport Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 1992 dan disahkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 6 November 1995 dengan maksud untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dan dengan tujuan memberikan kesinambungan penghasilan bagi Peserta purna bakti serta Janda/Duda dan Anaknya.

Dalam perkembangannya, PT MineServe International dan PT Kuala Pelabuhan Indonesia ikut bergabung menjadi Mitra Pendiri DPFI masing-masing pada tahun 2000 dan 2003. Sejak beroperasi hingga tahun 2009, DPFI telah membayarkan Manfaat Pensiun kepada lebih dari 2.400 Pensiunan dengan jumlah Manfaat Pensiun lebih dari Rp 250 milyar.
Seiring dengan bertumbuhnya industri Dana Pensiun secara umum maupun pertumbuhan DPFI secara khusus dan dengan harapan dapat memberikan informasi terkait mengenai Dana Pensiun, edisi perdana e-PensiunKita ini diharapkan menjadi pembuka bagi edisi-edisi selanjutnya yang secara rutin dapat disampaikan kepada Peserta DPFI.

Berdasarkan data sebuah survey yang dilakukan pada tahun 2008 mengenai Pensiun, membandingkan antara harapan Pekerja aktif:
1. 53% Pekerja Indonesia mulai mempersiapkan Pensiunnya sejak usia 39 tahun, sementara para Pensiunan melakukan persiapan Pensiunnya sejak berusia 47 tahun. Cukup terlambat bila dibandingkan dengan Pekerja di Singapura yang memulai persiapan sejak usia 34 tahun, di AS sejak usia 30 tahun, atau bahkan di Filipina sejak usia 28 tahun
2. 60% Pekerja Indonesia mengandalkan persiapan Pensiunnya melalui program wajib dari Pemerintah, 54% memiliki skema persiapan Pensiun pribadi, 33% Pekerja memiliki program Pensiun sukarela dari Pemberi Kerja
3. Hanya 21% Pekerja Indonesia yang mengetahui besarnya pendapatan per bulan yang mereka butuhkan saat Pensiun
4. 75% Pekerja Indonesia merencanakan akan tetap bekerja setelah memasuki usia pensiun, pada kenyataannya hanya 26% Pensiunan yang masih tetap bekerja
5. 65% dari Pensiunan di Indonesia tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok harian mereka
Oleh karena itu menurut Bambang Wibisono, Ketua Dana Pensiun Freeport Indonesia semua karyawan PT Freeport Indonesia, privatisasi dan kontraktor perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi masa Pensiun secepat mungkin. "Pensiun adalah hal yang pasti dan Pensiun Sejahtera adalah suatu pilihan. Ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan dari sekarang, seperti tingginya biaya hidup saat ini; inflasi yang menyebabkan naiknya harga dari tahun ke tahun; ketidakpastian ekonomi di masa depan dan kondisi kesehatan Pensiunan di masa depan yang perlu diperhitungkan dari sekarang supaya kita siap saat menghadapi masa Pensiun," jelasnya.
"Semakin cepat kita mempersiapkan diri dalam menghadapi Pensiun akan semakin murah biaya yang kita sisihkan untuk masa Pensiun," saran Bambang.
Pada tahun 2004, DPFI membayarkan Manfaat Pensiun kepada 201 orang sebesar Rp 19,25 milyar, sedangkan selama tahun 2009, DPFI membayarkan Manfaat Pensiun kepada 360 orang sebesar Rp 54,53 milyar.
Artikel oleh Dana Pensiun Freeport Indonesia.

