Pusat Reklamasi Maurupauw PTFI

Pusat Reklamasi Maurupauw di MP21 didirikan pada tahun 1995 dengan tujuan antara lain sebagai pusat penelitian cara-cara reklamasi lahan pasir sisa tambang (SIRSAT) dan untuk melihat contoh pemanfaatan SIRSAT sebagai lahan budidaya pertanian, perikanan dan perhutanan. Berdiri di atas lahan seluas 114 ha, Pusat Reklamasi ini merupakan bagian dari total keseluruhan daerah yang akan direklamasi di dataran rendah wilayah kontrak karya PT Freeport Indonesia (PTFI) seluas 2.227 ha.

Pusat Reklamasi Maurupauw MP21 dilihat dari udara.

Selain dilakukannya aktivitas seperti pengelolaan taman anggrek, lahan perkebunan, perikanan serta meneruskan penangkaran kupu-kupu, berbagai kegiatan lainnya juga dilakukan di area MP21 yaitu pendidikan pertanian, perkebunan dan wawasan lingkungan bagi anak-anak sekolah, tempat pelatihan (outbound/team building), tempat kunjungan rekreasi, kegiatan grup dan perkemahan.

Salah satu kegiatan penanaman pohon di Maurupauw yang melibatkan komunitas disekitarnya.

Juga, Maurupauw telah menjadi satu lokasi favorit untuk kegiatan tanam pohon. Pada tahun 2009, lebih dari 101.000 pohon telah ditanam oleh PTFI dengan melibatkan karyawan, masyarakat sekitar dan tamu perusahaan di Maurupauw dan beberapa lokasi lainnya di Jobsite, Papua dan Indonesia. Dari tahun 1996 hingga 2009, hampir 2,8 juta pohon telah ditanam oleh PTFI sebagai bagian program pengelolaan linkungan perusahaan.

Salah satu lahan perkebunan Maurupauw.

Pada tahun 2009, PTFI telah menanam 95.410 tanaman pada wilayah dataran rendah, termasuk di daerah pengendapan pasir sisa tambang (SIRSAT atau tailings). Pada tahun yang sama PTFI juga telah menyumbangkan 5.710 tanaman yang ditanam diluar Timika. (ms)

Salah satu kupu-kupu yang dapat ditemukan di Penangkaran Kupu-kupu Maurupauw.