PTFI mempunyai komitmen yang bulat dan tanpa ragu-ragu terhadap hak asas manusia. Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia dan Asas-asas Sukarela menjadi pedoman kami. Kami mendidik karyawan kami tentang asas-asas tersebut dan mendorong karyawan untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran kebijakan HAM kepada pihak manajemen atau petugas kepatuhan hak asasi manusia. Sesuai kebijakan tersebut, penggunaan buruh anak atau kerja paksa maupun diskriminasi dilarang disetiap operasi kami. Kami menyikapi dengan kesungguhan kebijakan HAM tersebut dan meminta semua kontraktor kami untuk mematuhi standar-standar yang kami tetapkan apabila bekerjasama dengan perusahaan kami.
Kebijakan korporasi kami tentang Hak Asasi Manusia yang telah diperbaharui disetujui oleh Dewan Komisaris Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. pada tanggal 3 Februari 2009. Kebijakan baru tersebut menjabarkan standar perusahaan terkait hak asasi manusia selain akuntabilitas masing-masing lokasi operasi. Kebijakan tersebut mewajibkan hal-hal sebagai berikut:
• Penetapan pedoman dan prosedur setempat yang konsisten dengan
kebijakan korporasi, undang-undang dan peraturan negara yang
bersangkutan, dan Asas-asa Sukarela serta Asas Pembangunan
Berkelanjutan ICMM;
• Penerapan program dan struktur manajemen yang efektif untuk
ketaatan, kemajuan, pendidikan, pelatihan, pelaporan dan penanggapan
permasalahan hak asasi manusia serta evaluasi berkesinambungan
terhadap program-program tersebut;
• Pembuatan pernyataan secara berkala dari setiap personil terkait
akan ketaatannya terhadap kebijakan tersebut; dan
• Implementasi kebijakan tersebut atau perangkat pedoman dan
prosedur yang serupa oleh kontraktor dan perusahaan pemasok kami.
PTFI mengelola suatu program pendidikan, pelatihan dan pentaatan yang telah dikembangkan dengan baik. Kami menugaskan seorang Papua senior sebagai Pejabat Ketaatan Hak Asasi Manusia. Beliau bertanggung jawab atas penerapan penuh Kebijakan HAM kami dan pendidikan bidang tanggung jawab sosial dan HAM bagi karyawan maupun kontraktor mitra kami. Pejabat Ketaatan HAM tersebut melapor kepada seorang vice president eksekutif dari PTFI.
Selama 2008, kami menjalankan dan memperluas program pendidikan HAM,
dan PTFI menyediakan pendidikan dan pelatihan HAM untuk sekitar
10.000 karyawan, kontraktor, petugas keamanan dan mitra dalam
masyarakat. Selama 2008, sejumlah dugaan kasus menyangkut HAM telah
dilaporkan dan diselidiki. Pada umumnya kasus-kasus tersebut telah
ditetapkan sebagai permasalahan tempat kerja atau kasus kriminal
yang selanjutnya diselidiki dan ditangani oleh pihak berwajib
pemerintahan setempat. Tidak terjadi pelanggaran HAM.
Pada tahun 2000 Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. memegang peran
pimpinan dalam pengembangan dan penataan Prinsip-prinsip Sukarela
tentang Keamanan dan Hak Asasi Manusia yang dicetuskan secara
bersama oleh Kementerian Luar Negeri AS dan Kementerian Luar Negeri
Kerajaan Inggris (U.S. State Department-British Foreign Office
Voluntary Principles on Security and Human Rights). Setiap tahun
peserta program ini, termasuk perusahaan pertambangan dan migas
lainnya serta organisasi HAM bertemu untuk meninjau pelaksanaan
prinsip tersebut dan mengupayakan cara-cara lebih baik untuk
mengamankan kegiatan industri ekstraksi diseluruh dunia guna
melindungi karyawan maupun investasinya, seraya menjamin tingkat
pentaatan HAM yang maksimal. Kami paparkan program-program kami dan
hasilnya setiap tahun pada Paripurna Prinsip-prinsip Sukarela.
Rencana kerja kami untuk tahun 2009 telah kami cantumkan pada situs
kami di www.fcx.com.

